Selasa, 07 Maret 2017

PENYUSUTAN ASET BERWUJUD


 Pengertian penyusutan menurut PSAK  Nomor 17 adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
 Aset yang dapat disusutkan adalah aset yang :
  1. Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi
  2. Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas
  3.  Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk disewakan atau untuk tujuan administrasi
Masa manfaat diukur dengan periode suatu aset yang diharapkan digunakan oleh perusahaan atau jumlah produksi atau unit serupa sehingga diharapkan diperoleh dari aset suatu perusahaan.
Persyaratan aset tetap yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan meliputi :
  1. Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud
  2. Harta tsb mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun
  3. Harta tsb digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.

Metode Penyusutan

Penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokkan menurut akuntansi komersial adalah sebagai berikut :
Berdasarkan kriteria waktu, yaitu :
  1. Metode Garis Lurus
  2. Metode Pembebanan Angka Menurun : metode jumlah angka tahun dan metode saldo menurun / saldo menurun ganda
Berdasarkan kriteria penggunaan yaitu :
  1. Metode jam jasa
  2. Metode jumlah unit produksi
Berdasarkan kriteria lainnya, yaitu :
  1. Metode berdasarkan jenis dan kelompok
  2. Metode anuitas
Metode penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diatur dalam pasal 11 pajak penghasilan adalah :
  1. Metode garis lurus (straight line method) atau metode saldo menurun (declining balance method) untuk aset tetap berwujud bukan bangunan.
  2. Metode garis lurus untuk aset tetap berwujud berupa bangunan.

  Kelompok Harta Berwujud dan Tarif Penyusutan


Penentuan kelompok dan tarif penyusutan harta berwujud didasarkan pada pasal 11 Undang-undang pajak penghasilan sebagai berikut :
 I. Bukan Bangunan
  1. Kelompok 1, masa manfaat 4 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (25%), Saldo Menurun (50%).
  2. Kelompok 2, masa manfaat 8 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (12.50%), Saldo Menurun (25%).
  3. Kelompok 3, masa manfaat 16 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (6.25%), Saldo Menurun (12.50%).
  4. Kelompok 4, masa manfaat 20 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (5%), Saldo Menurun (10%).
 II. Bangunan
  1. Permanen, masa manfaat 20 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (5%)
  2. Tidak Permanen masa manfaat 10 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (10%)

Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 1

a. Semua Jenis Usaha
  1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
  2. Mesin kantor seperti mesin ketik, mesin hitung, duplikator, mesin fotocopy, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner, dan sejenisnya.
  3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/casette, video recorder, televisi, dan sejenisnya.
  4. Sepeda motor, sepeda, dan becak.
  5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
  6. Alat dapur untuk memasak, makanan, dan minuman.
  7. Dies, jigs, dan moulds.
b. Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan : alat yang digerakkan bukan dengan mesin.
c.  Industri makanan dan minuman : mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkanseperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, dan sejenisnya.
d.  Perhubungan, pergudangan, dan komunikasi : mobil taksi, bus, dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
e. Industri semi konduktor: falsh memory tester, write machine, bipolar test system,eliminatis (PE8-1) pose checker.

    Jenis Harta Berwujud ysng Termasuk Kelompok 2

    a. Semua jenis usaha :
    1. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya.
    2. Mobil, bus, truk, speed boat, dan sejenisnya.
    3. Container dan sejenisnya.
    b.  Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
    1. Mesin pertanian/perkebunanseperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih, dan sejenisnya.
    2. mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.
     c. Industri makanan dan minuman
    1. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan misalnya pabrik susu, pengalengan ikan.
    2.  Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian, seperti penggilingan beras, gandum, dan tapioka.
    3. Mesin yang menghasilkan / memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
    4. Mesin yang menghasilkan / memproduksi bahan-bahan makanan dan minuman segala jenis.
    d. Industri mesin : mesin yang menghasilkan / memproduksi mesin ringan misalnya mesin jahit, pompa air.
    e. Perkayuan : mesin dan peralatan penebangan kayu.
    f. Konstruksi ; peralatan yang dipergunakannya seperti trukberat, dump, truk, crane bulldozer, dan sejenisnya.
    g. Perhubungan, pergudangan, dan komunikasi
    1. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkan, dan sejenisnya.
    2. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus yang dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misal, gandum, batu-batuan, biji tambang, dsb) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penagkap ikan, dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.
    3. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung, dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.
    4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang memuat berat sampai dengan 250 DWT.
    5. Kapal balon
    h. Telekomunikasi
    1. Perangkat Pesawat telepon
    2. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman, dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
    i. Industri semi konduktor : auto frame leader


    Jenis jenis Harta Berwujud yang Termasuk Kelompok 3


    a. Pertambangan selain minyak dan gas : Mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan , termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
    b. Pemintalan, pertenunan, dan pencelupan
    1. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk - produk tekstil, misalnya kain katun, sutra serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule.
    2. Mesin untuk preparation, bleaching, dying, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
    c. Perkayuan 
    1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
    2. Mesin dan peralatan penggergajian kayu
    d. Industri kimia
    1. Mesin dan peralatan yang mengolah / menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia, misalnya bahan kimia organis, persenyawaan organis, dan anorganis dari logam mulia.
    2. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk industri lainnya. Misalnya dammar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet, karet sintetis, karet tiruan.
    e. Industri Mesin : Mesin yang menghasilkan / memproduksi mesin menengah dan berat, misalnya mesin mobil, mesin kapal.

    PENYUSUTAN ASET BERWUJUD   Pengertian penyusutan menurut PSAK  Nomor 17 adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjan...