PENYUSUTAN ASET BERWUJUD
Pengertian penyusutan menurut PSAK Nomor 17 adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
Aset yang dapat disusutkan adalah aset yang :
- Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi
- Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas
- Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk disewakan atau untuk tujuan administrasi
Persyaratan aset tetap yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan meliputi :
- Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud
- Harta tsb mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun
- Harta tsb digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.
Metode Penyusutan
Penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokkan menurut akuntansi komersial adalah sebagai berikut :
Berdasarkan kriteria waktu, yaitu :
- Metode Garis Lurus
- Metode Pembebanan Angka Menurun : metode jumlah angka tahun dan metode saldo menurun / saldo menurun ganda
- Metode jam jasa
- Metode jumlah unit produksi
- Metode berdasarkan jenis dan kelompok
- Metode anuitas
- Metode garis lurus (straight line method) atau metode saldo menurun (declining balance method) untuk aset tetap berwujud bukan bangunan.
- Metode garis lurus untuk aset tetap berwujud berupa bangunan.
Kelompok Harta Berwujud dan Tarif Penyusutan
Penentuan kelompok dan tarif penyusutan harta berwujud didasarkan pada pasal 11 Undang-undang pajak penghasilan sebagai berikut :
I. Bukan Bangunan
- Kelompok 1, masa manfaat 4 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (25%), Saldo Menurun (50%).
- Kelompok 2, masa manfaat 8 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (12.50%), Saldo Menurun (25%).
- Kelompok 3, masa manfaat 16 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (6.25%), Saldo Menurun (12.50%).
- Kelompok 4, masa manfaat 20 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (5%), Saldo Menurun (10%).
- Permanen, masa manfaat 20 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (5%)
- Tidak Permanen masa manfaat 10 tahun. Tarif penyusutan : Metode Garis Lurus (10%)
Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 1
a. Semua Jenis Usaha
- Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
- Mesin kantor seperti mesin ketik, mesin hitung, duplikator, mesin fotocopy, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner, dan sejenisnya.
- Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/casette, video recorder, televisi, dan sejenisnya.
- Sepeda motor, sepeda, dan becak.
- Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
- Alat dapur untuk memasak, makanan, dan minuman.
- Dies, jigs, dan moulds.
c. Industri makanan dan minuman : mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkanseperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, dan sejenisnya.
d. Perhubungan, pergudangan, dan komunikasi : mobil taksi, bus, dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
e. Industri semi konduktor: falsh memory tester, write machine, bipolar test system,eliminatis (PE8-1) pose checker.
Jenis Harta Berwujud ysng Termasuk Kelompok 2
a. Semua jenis usaha :
- Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya.
- Mobil, bus, truk, speed boat, dan sejenisnya.
- Container dan sejenisnya.
- Mesin pertanian/perkebunanseperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih, dan sejenisnya.
- mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.
- Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan misalnya pabrik susu, pengalengan ikan.
- Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian, seperti penggilingan beras, gandum, dan tapioka.
- Mesin yang menghasilkan / memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
- Mesin yang menghasilkan / memproduksi bahan-bahan makanan dan minuman segala jenis.
e. Perkayuan : mesin dan peralatan penebangan kayu.
f. Konstruksi ; peralatan yang dipergunakannya seperti trukberat, dump, truk, crane bulldozer, dan sejenisnya.
g. Perhubungan, pergudangan, dan komunikasi
g. Perhubungan, pergudangan, dan komunikasi
- Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkan, dan sejenisnya.
- Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus yang dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misal, gandum, batu-batuan, biji tambang, dsb) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penagkap ikan, dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.
- Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung, dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.
- Perahu layar pakai atau tanpa motor yang memuat berat sampai dengan 250 DWT.
- Kapal balon
- Perangkat Pesawat telepon
- Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman, dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
Jenis jenis Harta Berwujud yang Termasuk Kelompok 3
a. Pertambangan selain minyak dan gas : Mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan , termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
b. Pemintalan, pertenunan, dan pencelupan
- Mesin yang mengolah / menghasilkan produk - produk tekstil, misalnya kain katun, sutra serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule.
- Mesin untuk preparation, bleaching, dying, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
- Mesin yang mengolah/menghasilkan produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
- Mesin dan peralatan penggergajian kayu
- Mesin dan peralatan yang mengolah / menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia, misalnya bahan kimia organis, persenyawaan organis, dan anorganis dari logam mulia.
- Mesin yang mengolah / menghasilkan produk industri lainnya. Misalnya dammar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet, karet sintetis, karet tiruan.