Senin, 02 Maret 2015

BANK SYARIAH dan Ciri-cirinya

BANK SYARIAH


Pendahuluan

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dewasa ini banyak terdapat literatur yang memberikan pengertian atau definisi bank antara lain:
Kashmir (2002:11) mendefinisikan bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkandana tsb ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. 
Berdasarkan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Sedangkan pengertian bank berdasarkan UU No.10 tahun 1998 menyempurnakan UU No. 7 tahun 1992 adalah bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Di Indonesia terdapat dua jenis perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pada pembayaran bunga sedangkan bank sayariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil.


Perkembangan Bank Syariah

Perkembangan bank syariah yang cukup pesat hingga saat ini dimulai pada tahun 1992. Dengan dikeluarkannya UU No.10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan sistem dual system banking, bank-bank konvensional yang mendominasi pasar mulai tertarikdan membuka unit syariah. Kalangan praktisi perbankan semakin gencar melakukan upaya sosialisasi dan edukasi dengan sasaran untuk mengubah paradigma berfikir masyarakat yang telah lama terbiasa dengan bank konvensional. Berbagai upaya promosi juga dilakukan oleh pelaku perbankan syariah guna memperkenalkan sistem perbankan syariah.

Sistem operasional pada bank syariah menerapkan sistem free rate interest banking, sistem ini diperkenalkan untuk pertama kali oleh umat Islam, dengan kata lain adalah sistem perbankan yang tata cara operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam sistem operasional ini pada hakikatnya nasabah yang mengadakan transaksi dengan bank yang bersangkutan sama dengan melakukan investasi dengan imbalan bagi hasil yang sesuai dengan keadaan yang benar-benar terjadi dan nominal simpanan nasabah, tetapi simpanan tsb akan diperlakukan sebagai modal dan nasabah yang bersangkutan sebagai shareholder akan mendapat bagian keuntungan sebesar prosentase yang telah disepakati bersama. Demikian pula perlakuan yang sama akan diterapkan pada kredit yang diberikan oleh bank.

Bank Indonesia selaku otoritas perbankan saat ini menilai bahwa sebagian dari sistem perbankan nasional, bank-bank syariah perlu diatur dan diawasi agar kepentingan masyarakat pengguna jasa perbankan tsb dapat terlindungi dengan baik, sehingga terjadi persaingan sehat antar bank dan agar bank-bank syariah dapat berkembang dengan sehat serta berperan optimal dalam pembangunan nasional.


Definisi Bank Syariah 

Bank syariah adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (Siamat dahlan, 2005:413). dari definisi di atas dapat diketahui bahwa bank syariah merupakan bank yang tidak menggunakan riba atau bunga dalam menjalankan kegiatan usahanya dan sebagai ganti digunakan instrumen bagi hasil.

Dalam struktur organisasinya bank syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang tugasnya melakukan pengawasan atas operasional bank dan produk-produknya dalam menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah ini harus membuat pernyataan secara berkala bahwa yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. laporan ini dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bank yang bersangkutan.  

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah atau dengan kata lain bank syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memebrikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No.10 tahun 1992 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan). Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
  1. Mudharabah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
  2. Musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan.
  3. Murabahah, yaitu jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
  4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa.

Ciri-ciri Perbankan Syariah

Bank syariah mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan bank konvensional, adapun ciri-ciri bank syariah adalah:
  1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar menawar dalam batas wajar. Beban biaya tsb hanya dikenakan sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
  2. Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari karena persentase bersifat melekat pada sisi hutang meskipun batas waktu penjualan berakhir.
  3. Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti akan ditetapkan di muka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanyalah Allah semata.
  4. Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (Al-Wadiah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah sehingga pada penyimpanan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
  5. Dewan pengawas syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya. Selain itu manajer dan pimpinan bank syariah harus menguasai dasar-dasar muamalah Islam.
  6. Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.  

Prinsip Sistem Keuangan Syariah

Konsep sistem keuangan syariah diawali dengan pengembangan konsep ekonomi Islam. Pengembangan konsep ekonomi Islam dimulai pada tahun 1970-an dengan membicarakan isu-isu ekonomi makro. Pihak yang terlibat dalam diskusi tersebut adalah para ekonom dan juga para ahli fikih. Mereka yakin bahwa konsep ekonomi Islam harus didukung oleh sistem yang lebih  bersifat praktis yaitu sistem keuangan syariah dengan mencari suatu sistem yang dapat menghindari riba bagi musllim. Usulan yang pertama kali muncul adalah sistem kerja sama untuk membagi laba rugi yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Filosofi sistem keuangan syariah "bebas bunga" (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan perilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional. melainkan juga harus menyeimbangkan berbagai unsur etika, moral, sosial, dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh.

Melalui sistem kerja sama bagi hasil maka akan ada pembagian risiko. Risiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya ditanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga akan diterima oleh pemebri modal. Pemberi modal maupun penerima modal harus saling berbagi risiko secara adil dan proporsional sesuai dengan kesepakatan bersama. dalam sistem keuangan syariah, pemberi dana lebih dikenal sebagai investor daripada kreditor, oleh karena itu pemberi modal juga harus menanggung risiko yang biasanya sesuai dengan modal yang ditanamkan. Sebagai investor, pemberi modal tidak hanya memberikan pinjaman saja melalui menerima pengembalian pinjaman dari hasil aktivitas perdagangan, akan tetapi antara investor dan pengusaha secara bersama-sama bertanggung jawab atas kelancaran aktivitas perdagangan untuk mencapai tingkat pengembalian yang optimal.


Prinsip Sistem Keuangan Islam 

Berikut ini adalah prinsip sistem keuangan Islam yang diatur dalam Al-Quran dan As-Sunah:
  1. Pelarangan riba. Riba (dalam bahasa Arab) didefinisikan sebagai "kelebihan" atas sesuatu akibat penjualan ataupun pinjaman. Riba telah dilarang tanpa adanya perbedaan pendapat diantara para ahli fikih.Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena itu sistem riba ini hanya menguntungkan para pemeberi pinjaman/pemilik harta sedangkan pengusaha tidak diperlakukan sama.Padahal "untung" itu diketahui setelah berlalunya waktu dan bukan hasil penetapan di muka.
  2. Pembagian risiko. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pelarangan riba yang menetapkan hasil bagi pemberi modal di muka. Sedangkan melalui pembagian risiko maka pembagian hasil akan dilakukan di belakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belah pihak akan saling membantu untuk bersama-sama memperoleh laba, selain lebih mencerminkan keadilan.
  3. Tidak menganggap uang sebagai modal potensial. Dalam masyarakat industri dan perdagangan yang sedang berkembang sekarang ini, fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar saja, tetapi juga sebagai komoditas dan sebagai modal potensial. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan laba (keuntungan). Sedangkan dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu sistem keuangan Islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
  4. larangan melakukan kegiatan spekulatif. Hal ini sama dengan pelarangan untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi, judi dan transaksi yang memiliki risiko yang sangat besar.
  5. Kesucian kontrak. Dikarenakan Islam menilai perjanjian sebagai sesuatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang bterkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi risiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya moral hazard.
  6. Aktivitas usaha harus sesuai syariah. Seluruh kegiatan usaha tsb haruslah merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah. Dengan demikian usaha seperti minuman keras, judi, peternakan babi yang haram juga tidak diperbolehkan.
Jadi prinsip keuangan syariah mengacu pada prinsip rela sama rela (antaraddim minkum), tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman), dan untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENYUSUTAN ASET BERWUJUD   Pengertian penyusutan menurut PSAK  Nomor 17 adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjan...